Jakarta, Demokratis
Kementerian Hukum dan Ham menerima Rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Teroris berdasarkan pada UU Tindak Pidana Terorisme yang kewenangan operasinya berada pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Namun di Perpresnya belum diatur kapan TNI saat berada di depan atau bila TNI di BKO di bawah Polisi,” kata Bunyamin Direktur Harmonisasi Perundang Undangan Menkumham saat jadi pembicara dalam diskusi legislasi di DPR Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Bunyamin mengatakan bahwa UU Tindak Pidana Terorisme jadi acuan atas lahirnya penerbitan rancangan Perpres yang amanatnya harus dikonsultasikan kepada DPR dan Komisi I yang jadi mitra kerja TNI dan Komisi III yang bermitra dengan Polri.
“Adapun masukan dari Komisi I rekomendasinya sebanyak satu halaman, sedang Komisi III merekomendasikan 9 halaman,” kata anggota Komisi III Arsul Sani.
Senada dengan Bunyamin, Arsul mengatakan, TNI dan Polisi dilibatkan dalam penanggulangan teroris akan tapi yang memutuskan operasi adalah BNPT.
Di dalam rancangan Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme. Menteri Pertahanan dilibatkan karena sebagai yang menggunakan TNI.
Adapun sedang acuan dari Perpres Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme pada prinsipnya diatur di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Yang dalam Pasal 43 ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Perpres tentang pelibatan TNI, dengan dikonsultasikan lebih dahulu kepada DPR. (Erwin Kurai Bogori)