Sabtu, November 2, 2024

Tiba di KPK, Menteri Sosial Juliari Belum Mundur, Mengapa?

Jakarta, Demokratis

Bantuan sosial (Bansos) berupa Sembako yang disediakan oleh negara melalui Menteri Sosial harganya lebih mahal dari yang seharusnya Rp 200.000 per bungkus sembako, lalu dinaikkan menjadi Rp 300.000 per sembako.

Kelebihan bayar atau titip harga sebesar Rp 100.000 itulah yang diduga diterima Menteri Sosial lewat Pejabat Pembuat Komitmen Depsos dari perusahaan pemasok Sembako antara lain berwujud gula pada masa Covid-19 dari nilai sekitar Rp 5,9 triliun pada tahun 2020 dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 kali tender pengadaan.

Justru malah menyeret Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang bantuan sosial atau bukan saat penyaluran penanganan Covid-19 berupa paket Sembako yang diadakan oleh Kementerian Sosial di tahun 2020 ini.

 

2 fee 2 tender

Kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, kasus ini berawal dari adanya program pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket Sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 kali tender.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial kemudian memilih pegawai Depsos MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan tender proyek APBN 2020.

Yang jadi temuan KPK mengapa tender diputuskan dengan cara penunjukan langsung rekanan.

Di sini diduga ruang modus dan peluang korupsi mulai muncul awal mulanya.

Diikuti patgulipat monopoli oleh dengan sebagian perusahaan saja yang melahirkan diduga disepakati adanya fee itu dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan rekanan kepada Kemensos melalui MJS sebesar Rp 100.000 per bungkus Sembako.

Kemudian fee yang disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 100.000 per paket Sembako dari nilai Rp 300.000 per paket Sembako.

Wujudnya adalah penunjukan pertama, pada Mei sampai November 2020, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan pertama dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers virtual, Minggu dini hari di Jakarta (6/12/2020).

Untuk pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW.

“Adapun total nilai sekitar Rp 8,2 miliar diterima Mensos. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” terangnya.

Sedang untuk di periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.

“Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

 

Anak orang kaya

Saat berlangsung operasi cokok koruptor Sabtu, Juliari tidak ditangkap bersamaan dengan pegawai Depsos dan pengusaha.

Setelah Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dini hari. Menteri Sosial Juliari secara gentlemen datang sendirian ke KPK yang selanjutnya ditahan untuk keperluan penyidikan.

Beda dengan Menteri KKP, Juliari Batubara Menteri Sosial tidak menyatakan mundur sebagai Menteri Sosial. Mungkin karena kerjanya dalam menyelamatkan manusia saat PSBB dan PHK  dengan cepat adalah dianggap ilegal oleh aparat hukum.

Sampai berapa lama Juliari melawan. Juliari adalah anak pengusaha kilang oli pribumi nasionalis, anak yang tidak kekurangan dan bukan agen asing meski sekolah di Amerika Serikat.

Buktikan tulang kekayaanmu secara terbalik untuk tegakkan hukum yang adil justru saat di KPK. Ari mana dadamu, kata Bapakmu dulu. (Erwin Kurai Bogori)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles