Jakarta, Demokratis
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menetapkan petinggi FPI Muhammad Rizieq Syihab (MRS) sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri, dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitianya saudara HU. Ketiga sekretaris panitia saudara A, keempat saudara MS sebagai penangung jawab di bidang keamanan, kelima saudara SL penanggungjawab acara, dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Dikatakan Yusri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Selasa (8/12/2020) kemarin.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait perkara kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Sementara itu di markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020), terpantau sepi. Kondisi yang sama pun di rumah Habib Rizieq, tidak menunjukkan aktivitas keramaian. (Ic/Dem)