Jakarta, Demokratis
Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan empat orang tersangka yang dibekuk karena mengancam Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Ancaman yang ditujukan pada Mahfud ini tersebar di media sosial dan grup-grup WhatsApp hingga YouTube. Konten yang diunggah oleh empat tersangka ini juga termasuk akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
“Saat ini empat orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, empat orang ini adalah simpatisan RS (Rizieq Syihab),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis Senin (14/12/12).
Empat orang yang ditangkap itu adalah MN, AH, MS, dan SH. Konten yang ada di YouTube diunggah dengan nama akun “Pasuruan Amazing”. Mereka memang ditangkap di Pasuruan, Jatim.
Ujaran kebencian ini awalnya diunggah oleh MN, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui WhatsApp grup bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.
Pelaku diancam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat (4) dan Pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (BS/Dem)