Jakarta, Demokratis
Pakar Ilmu Hukum Faisal Santiago menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memeriksa siapapun termasuk Presiden RI untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan menterinya.
“KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Equality before the law, semua sama di mata hukum,” katanya.
Diketahui sebelumnya dua menteri aktif ditetapkan tersangka kasus suap oleh KPK, yakni Eddy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benur lobster dan uliari Batubara dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19.
Menurut dia, KPK memiliki kewenangan memanggil Presiden untuk diperiksa sebagai saksi jika dirasa cukup penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. “Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden,” ujarnya.
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menjelaskan pemeriksaan Presiden dan saksi bergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut. Sehingga tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang.
“Bukan status yang menentukan seseorang dalam kasus itu (dana bansos Covid-19). Tapi fakta kasus itu yang menentukan siapa yang akan dipanggil. Bukan status dia menteri anggota partai, atau siapapun,” jelasnya. (Ic/Dem)