Tarakan, Demokratis
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, penanganan pandemi di Kalimantan Utara (Kaltara) diupayakan dengan melakukan recofusing dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga, perlunya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa terutama di bidang kesehatan, sosial, dan penanganan dampak ekonomi sebagai upaya realokasi APBD untuk penanganan pandemi ini berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltara, H Udin Hianggio pada sambutannya usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, Jumat (18/12) sore di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kaltara.
Disampaikannya, upaya tersebut harus sesuai dengan peruntukannya dan diterima pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas. “Untuk kedepannya, Pemprov Kaltara akan terus melaksanakan perbaikan-perbaikan untuk menjadikan Kaltara sebagai provinsi yang lebih baik terutama dalam hal meningkatkan fungsi pengendalian penanganan pandemi,” tuturnya.
Perbaikan itu, antara lain dilakukan pada pemberian insentif tenaga kesehatan, serta penatausahaan dan pelaporan atas penerimaan sumbangan/hibah. Selain itu, juga akan berupaya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT); dana kegiatan stimulus UMKM; dan pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi berpotensi.
“Selain itu, penganggaran yang berfokus pada langkah antisipatif guna mengatasi perkembangan pandemi sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah dirasa juga perlu dilakukan. Serta, melaksanakan pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan, dan dampak ekonomi secara efektif, efisien dan berintegritas,” tutupnya. (Andi P)