Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis
Sudah tau dilarang, Kepsek dan Guru di SDN Sindangreret, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, tetap jual buku mirip LKS. Pasalnya, siswa-siswi kelas 2 di SDN tersebut diharuskan membeli buku bacaan senilai Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) oleh salah satu guru didik yang berinisial BY.
Ironisnya lagi, saat dikonfirmasi via telepon Kepala Sekolah SDN Sindangreret Dedeh SPd membohongi awak media. Ia mengatakan jika nama guru yang menjual buku pelarajan tersebut tidak ada di sekolahnya.
“Maaf, kebetulan di sekolahan kami tidak ada guru yang bernama BY, pak,” ucapnya.
Padahal larangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik guru, disdik, Pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Kemudian saat Demokratis langsung mendatangi lokasi SD Sindangreret, guru yang diduga menjual buku LKS tersebut ada dan memang mengajar di sekolahan tersebut.
BY menjelaskan bahwa memang benar dia menjual buku LKS tersebut namun produk buku yang ia jual adalah titipan dari pihak CV/penerbit yang tidak ia sebutkan namanya. Bahkan, BY juga menyebutkan yang menjual buku itu bukan hanya di sekolah mereka saja.
“Memang saya menjual buku tersebut namun di beberapa sekolah lain juga sama, pak, menjual,” pungkas BY, Rabu (25/09/2019). (Dani)