Depok, Demokratis
Masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Depok membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan sebanyak 422 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/490/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, jangka waktu penetapan wilayah PSKS terbaru ini selama 14 hari atau berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Ratusan RW PSKS ini berasal dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Adapun jumlah RW PSKS tiga terbanyak ada di Kelurahan Sukamaju sebanyak 22 RW, Kelurahan Mekarsari sebanyak 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya sebanyak 14 RW.
Sedangkan, kelurahan dengan jumlah RW PSKS yang paling sedikit ada di wilayah Kedaung yaitu di RW 06. Kemudian Pangkalan Jati yaitu di RW 02 dan RW 06.
Sementara itu, Pemkot Depok juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Dalam SK tersebut tertulis, pemberlakuan perpanjangan PSBB Pra AKB terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra AKB ini diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok. (Tholib)