Karawang, Demokratis
Sebanyak 13 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi khusus atau pengurangan masa menjalani pidana karena telah memenuhi syarat yang ditentukan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi, langsung memberikan SK Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Natal di LP Kelas IIA Karawang kepada 12 orang penerima remisi khusus I (RK-I) dan 1 orang remisi khusus II (RK-II), Jumat (25/12/2020) lalu.
Lenggono Budi saat menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam amanatnya mengatakan, Hari Raya Natal mengingatkan kita untuk tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Dengan adanya remisi khusus ini, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik atau memperbaiki diri sehingga menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, sehingga diterima kembali oleh masyarakat, aktif berperan dalam pembangunan sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga berharap kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan merubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan, serta dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Terus memperbaiki diri dengan melihat situasi dan kondisi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang serta menebar kebaikan, dan menjalin persahabatan dengan sesama umat beragama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang,” pungkasnya.
Upacara pemberian remisi khusus Hari Raya Natal 2020 yang berjalan dengan baik dan khidmat serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Karawang; Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Karawang; Kepala Seksi Adm. Kamtib Lapas Kelas IIA Karawang; Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Karawang; Kepala Subseksi Portatib Lapas Kelas IIA Karawang; serta staf Bimaswat dan Register. (Jajang S)