Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komnas PA Kecam Guru SMP yang Lakukan Pelecehan Seksual Selama Tiga Tahun

Jakarta, Demokratis

Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam perbuatan guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM, 32. Hal tersebut lantaran pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun.

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku pun telah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

“Itu merupakan perbuatan abnormal atau perbuatan yang tidak dapat diterima akal sehat manusia,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Adapun, perbuatan pelaku dilakukan dengan sadar dengan pendekatan bujuk rayu, janji menikahi, diikuti dengan intimidasi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang selama tiga tahun terhadap muridnya yang wajib dilindungi.

Arist mengatakan, kasus kekerasan abnormal ini menjadi pelajaran bagi semua orangtua dan keluarga di Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak. Demi kepentingan terbaik anak, orang tua dan keluarga dituntut untuk memberikan perhatian ekstra dan khusus terhadap perubahan prilaku anak di rumah.

“Selain itu, orang tua juga dituntut untuk terus menciptakan rumah yang terus beribadah dan menjadikan rumah bersahabat dam ramah anak, sehingga anak betah tinggal di rumah,” tambah Arist.

Untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Jakarta Barat menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempatkan kasus ini sebagai kejahatan atau kekerasan luar biasa (extraordinary crime).

“Kami mengapresiasi Polres Jakarta Barat atas gerak cepat pengungkapan tabir kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku AM guru SMP honorer ini. Kemudian, untuk pemulihan psikologis terhadap korban dan keluarganya Komnas PA DKI Jakarta akan memberikan pendampingan baik terapi psikologis dan hukum,” pungkasnya. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles