Surabaya, Demokratis
Pemerintah Kota Surabaya telah resmi memberlakukan Peraturan Walikota Nomor 67 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).
Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, dalam Perwali yang ditetapkan pada 22 Desember 2020 itu Pemkot Surabaya memberlakukan sanksi berupa denda administratif yang nominalnya lebih besar kepada warga dan badan usaha melanggar. Denda mulai Rp 150 ribu hingga Rp 25 juta.
Irvan juga menegaskan, bagi warga yang tertangkap tidak memakai masker di luar rumah akan didenda Rp 150 ribu. “Bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah, berkerumun, dan tempat usaha yang masih buka lebih dari pukul 22.00 WIB akan kita tindak,” katanya.
Lanjut Irvan, sebelum sanksi diberlakukan, sesuai dengan pasal 38, pemkot memberikan peringatan lisan, tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara kegiatan/penyegelan.
Jika tetap membandel, pelanggar baru dikenakan denda Rp 150.000 untuk perorangan dan Rp 500 ribu sampai Rp 25 Juta untuk pelaku usaha. Sanksi juga bisa mengarah pada pencabutan izin usaha.
“Oleh karena itu dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 ini, maka bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp 150 ribu,” katanya.
Irvan mengimbau agar warga patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19. Sebab saat ini pandemi virus corona belum juga usai, apalagi saat ini Indonesia sedang dilanda second wave penularan covid-19. (Bj/Dem)