Indramayu, Demokratis
Terkait data penggunaan dana Corporate Sosial Responbility (CSR) RU VI Balongan pada tahun anggaran 2020 senilai 1,7 miliar rupiah. Dari data yang pernah diberikan oleh Cecep Supriyatna, Kepala Hubungan Perusahaan dan Masyarakat (Kahupmas) PT Pertamina Persero RU VI Balongan yang tidak lengkap, kini menjadi bola liar.
Pasalnya, ketika data tersebut diklarifikasi oleh Demokratis kepada sejumlah pihak yang tercatat sebagai penerima, didapat fakta dan keterangan yang berbeda. Misalnya, kegiatan yang diterima oleh Toto selaku ketua kelompok yang bergerak di bidang budidaya Sukaurip Jamur Tiram (Sujati) Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Bahwa bantuan program CSR dari PT Pertamina RU VI yang diberikan oleh pihaknya bukan dalam bentuk sejumlah uang. Melainkan hanya pengadaan sarana dan prasarana dengan dibangunnya sebuah toilet serta mushola, dan beberapa fasilitas lain seperti paralon kecil air untuk mengaliri tumbuhan jamur yang dilaksanakan oleh pendamping dari PT Pertamina langsung.
“Saya tidak menerima dalam bentuk uang, melainkan hanya dibangun toilet dan mushola kemudian sarana tambahan paralon. Jika dilihat dari fisiknya, paling hanya mengeluarkan biaya sejumlah 60 juta,” ujar Toto kepada Demokratis di gudang miliknya, Sabtu (29/12/2020).
Versi lain menurut Udi Mashudi sebagai kepala Camat Balongan (5/1/2021) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui atau tidak mau tahu dengan adanya program kegiatan Pemberdayaan Pemuda Berbasis Safetyman (Foksi) di Kecamatan Balongan berdasarkan data yang ada dan dibuat Cecep.
“Khususnya untuk bantuan pada tahun 2020 saya tidak tahu dan tidak menerima, mungkin kegiatan tersebut langsung diberikan ke desa-desa se Kecamatan Balongan. Dan jika demikian, silahkan, seharusnya Pak Cecep sendiri yang menjelaskan,” jelas Udi pada saat selesai rapat di kantor DPMD.
Dari sejumlah fakta penggunaan dan penerima dana CSR RU VI Balongan, publik menilai program tersebut terkesan sulit dipertanggung jawabkan serta menjadi bola liar yang terindikasi atau diduga menjadi kegiatan tidak tepat sasaran, manipulatif, dan rawan KKN. (RT/S Tarigan)