Tapteng, Demokratis
Tidak punya uang untuk membeli rokok dan makanan, DHS alias G (25), warga Jalan Kutilang Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), nekat mencuri uang dan handphone seorang guru honorer.
Aksi pria yang berprofesi sebagai supir ini dilakukan di rumah HT (30), di Jalan Arion Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Selasa (5/1/2021), sekira pukul 19.40 WIB. Tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang Kelurahan Aek Tolang. Ia mengaku memasuki ke rumah korban lewat jendela yang sebelumnya telah dirusak.
Setelah berhasil memasuki rumah korban, tersangka menjalankan aksinya mengambil uang dan handphone milik korban dari dalam sebuah tas, yang terletak di atas lemari di dekat jendela yang ia rusak sebelumnya.
“Satu unit handphone Android merk Oppo A83 warna merah dan uang tunai Rp 300 ribu,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Kamis (7/1/2021).
“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku jika uang hasil curiannya telah dihabiskan untuk membeli rokok dan minuman,” sambung Gurning.
Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti untuk sementara waktu diamankan Mapolres Tapanuli Tengah, guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MH)