Kota Tasikmalaya, Demokratis
Kehadirannya sebagai penasehat hukum GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya Meiman Nanang Rukmana SH MH menjadi nara sumber dalam acara Penyerahan Naskah Kajian Akademik Permohonan Keppres PNS Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan dari tim perumus Naskah Kajian Akademik yang diselenggarakan oleh Guru dan Tenaga Kependidikan Non Kategori 35+ (GTKHNK 35+) di salah satu rumah makan Jl Letjen Mashudi, Jumat (15/1/2021).
Sebagai penasehat hukum GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat, Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Tasikmalaya ini menjelaskan bahwa acara tersebut untuk mendampingi guru honorer dan tenaga kependidikan se Jawa Barat dengan satu item memperjuangkan dan memperoleh hak pengabdiannya yang sudah dikerjakan selama belasan bahkan puluhan tahun yang kaitannya dengan urusan hukum.
“Kepada yang hadir dari perwakilan kota/kabupaten di Jawa Barat, saya titip pesan ketika muncul persoalan selama menjalankan profesi dan tugas guru atau tenaga kependidikan, jangan sungkan untuk menyampaikan langsung manakala ada persoalan hukum,” ucap Meiman.
Menurutnya, ada beberapa item yang tidak akan selesai melalui rapat dengar pendapat dengan legislatif. Jika berbicara Keppres yang merupakan ranah eksekutif dalam hal ini Presiden, perlu upaya cukup keras dan memakan waktu cukup lama untuk mewujudkannya.
“Dalam perjuangan kita harus memiliki flexsibility. Kita jangan hanya berbicara aspek legalitas saja namun juga berbicara aspek pengakuan dari sisi humanitas. Misalnya, gali Perda-perda yang ada di kota/kabupaten masing-masing terkait guru dan tenaga kependidikan,” terangnya.
Yang jadi pertanyaan, lanjut dia, Perda itu sudah ada atau belum. Jika ada namun belum dilaksanakan dan perlu diperjuangkan sama halnya jika Perda itu belum ada. Di Kota Tasikmalaya sudah ada Perda tentang guru dan tenaga kependidikan, namun belum diterapkan dari tahun 2007 dan baru dilaksanakan ketika GTKHNK 35+ yang dibantu oleh aktivis peduli pendidikan dan pemangku kebijakan.
“Hasilnya kini ada pengakuan walau masih sedikit, namun kita menilai adanya good will dari Pemkot Tasikmalaya untuk GTKHNK 35+, karena ini satu kebijakan perintah Undang-undang bahwa salah satunya mengalokasikan anggaran daerah dan kaitannya dengan kesejahteraan guru,” paparnya.
Masih kata Meiman, skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sekarang ini regulasi yang ada harus menjadi ajang kesempatan, artinya momentun itu mau diambil atau tidak.
“Apakah dengan skema PPPK itu akan diseleksi atau penetapan langsung khusus untuk guru honorer dan tenaga kependidikan. Dan tentang skema Keppres PNS ini harus kita rumuskan dan disampaikan plus minusnya terutama menyangkut masalah usia,” tandasnya. (Eddinsyah)