Surabaya, Demokratis
Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jatim gagalkan transaksi jual beli benih lobster (benur), wilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung, Senin, 18 Januari 2021. Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan ribuan benur dari tangan pelaku.
Berawal pengembangan informasi dari masyarakat, dua pelaku, yaitu CAN (24) dan IMA (38) tersebut.
Tertangkapnya pelaku itu karena telah menyalahi Undang-undang yang berlaku dan telah melakukan transaksi jual beli benih lobster oleh pelaku.
Dari keterangan pelaku, bahwa benur yang didapatnya itu adalah dari nelayan Tulungagung. Maka pelaku mengemas benur tersebut dan dipilah-pilah jenisnya untuk dimasukan ke dalam kantong plastik agar diberi oksigen, untuk dijual kembali.
Bahkan benur itu dijual bervariasi harganya sesuai besar-kecilnya. Benur jenis mutiara satu ekornya dibandrol 30 ribu rupiah dan untuk benur jenis pasir satu ekornya dibandrol 9 ribu rupiah.
Menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa ribuan ekor benih lobster berhasil diamankan oleh petugas.
“Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster. Rinciannya, yaitu jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, untuk jenis pasir sebanyak 1.213 ekor,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang saat itu didampingi oleh Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 92 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang–undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 1 500.000.000 (satu milar lima ratus juta rupiah). (Red/Dem/Albert)