Tanjab Barat, Demokratis
Walau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah para penambang liar tetap saja nekat beroperasi tanpa adanya larangan dari pihak yang terkait.
Khusus galian C yang berada di wilayah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, meskipun ada beberapa pengusaha yang memiliki izin namun ada juga yang tidak memiliki izin.
Sangat disayangkan jika sampai kecolongan, seharusnya galian C bisa menjadi pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak.
Hasan Basri Harahap Anggota DPRD Komisi II Daerah Pemilihan Betara dan Kuala Betara mengharapkan agar Perintah Daerah mengambil langkah terkait galian C di Tanjab Barat sehingga bisa menjadi pemasukan melalui pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini banyak galian C ilegal dan tidak ada yang membayar pajak, bagaimana kita dapat menambah PAD kita selama ini, sementara waktu ada rapat di Banggar kemaren saya baca hasil dari pada pembayaran pajak galian C selama satu tahun sebesar kurang lebih satu juta tiga ratus ribu rupiah,” ungkapnya.
Menurutnya, dari lima galian C yang terdaftar namun hanya satu yang membayar pajak satu miliar lebih pada tahun 2019 sehingga ia sangat menyangkan jika PAD dari galian C ini tidak dapat dimaksimalkan dengan baik.
“Begitu banyak galian C yang dicek dokumennya dari Dinas Perpajakan hasilnya hanya lebih kurang satu juta tiga ratus ribu rupiah/tahun, itu tidak mungkin secara logika,” ucapnya.
“Sementara untuk galian C batu cuma lima ratusan juta rupiah itupun tidak mungkin apalagi batu tersebut besar sekali pemasukannya dibandingkan dengan dengan galian C tanah,” tambahnya.
Anggota Komisi II ini pun meminta agar Pemkab Tanjab Barat meninjau ulang di mana letak kesalahannya sehingga pajak yang dihasilkan dapat sesuai seperti yang diharapkan dan membongkarnya jika memang ada permainan di galian C tersebut.
Sementara saat disinggung soal izin, baliau menyampaikan bahwa izin memang dikeluarkan provinsi tetapi hanya sebatas formalitas saja dan saat ini izin langsung dikeluarkan dari Kementerian.
“Kerugian daerah Tanjung Jabung Barat ini untuk pemasukan sangat minim sekali dari penghasilan galian C, ini karena mungkin ada galian C yang nakal atau mungkin ada yang tidak mau membayar pajak,” katanya.
Sepengetahuannya, perusahaan yang membayar pajak secara prosedur adalah PT Hilal Bilal Jaya sementara CV-CV yang lain beliau tidak tahu. “Saya berharap kepada pemerintah agar selalu mengkroscek galian C ini biar jelas hasil pemasukan PAD kita kemana,” pungkasnya. (Atabek)