Bogor, Demokratis
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk menyukseskan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM Tanah Air.
Nantinya, LPDB-KUMKM akan menyalurkan dana PEN kepada Koperasi. Sedangkan Kejari Bogor akan memberikan pendampingan hukum terkait legalitas, maupun ketepatan dalam memanfaatkan dana PEN.
Adapun kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dengan Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo di Kantor Kejari Bogor, Senin (1/2/2021).
“Sama-sama sebagai aparat pemerintah yang memiliki kewajiban untuk menyukseskan program pemerintah (Dana PEN), karena sekarang Pak Presiden sudah sangat tegas tidak ada lagi visi misi menteri, yang ada adalah visi misi Presiden,” kata Jaenal, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya.
“Karena itu, segala macam program yang telah ditentukan oleh menteri tentu merupakan realisasi dari yang telah ditetapkan oleh Pak Presiden. Sepanjang itu pula maka kita wajib untuk merealisasikan dan mengamankannya,” tandasnya.
Menurutnya, kerja sama dengan Kejari Bogor ini penting karena mitra-mitra LPDB-KUMKM dari kalangan koperasi mengalami gagal bayar baik sebelum maupun pada saat adanya pandemi Covid-19.
“Kami ingin ada kerja sama yang erat terutama proses penyelesaian tahap pertama melalui mekanisme Datun, yang mana prosesnya dapat dilakukan secara persuasif,” ungkap Jaenal.
LPDB-KUMKM juga mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap koperasi yang mengalami masalah likuiditas akibat adanya pandemi Covid-19. Di tahun 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana PEN sebesar Rp 1,292 triliun.
“Tahun 2021, kami juga sudah diberikan alokasi tambahan sementara Rp 1 triliun untuk 6 bulan pertama,” katanya.
Menurut Kajari Kota Bogor Heri, kerja sama ini sebagai bagian dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk mengawal program penyaluran dana PEN.
“Pak Jaksa Agung itu kemarin di Rakernas kita temanya itu adalah mengawal PEN, karena mungkin banyak kementerian/lembaga lain yang tidak mencermati ini,” ujar Hermanus.
Dirinya juga menyebutkan pemberian pendampingan terhadap koperasi merupakan pekerjaan yang mulia tetapi berisiko. Karena itu, ia bersedia melibatkan seluruh timnya dan tidak hanya dari bagian perdata dan tata usaha negara.
“Maksimal kita turun full team, kita gabungan tidak hanya Datun, kebetulan di sini, Kepala Seksi saya banyak yang mantan jaksa pengacara negara jadi kita bisa turun full karena kita ingin Bogor jadi pilot project,” tutur Hermanus.
Pihaknya, lanjut Hermanus, juga akan maksimal melakukan pendampingan guna meminimalisir risiko hukum yang akan timbul akibat ketidakpahaman para pelaku koperasi akan aturan. Serta memastikan mereka menggunakan dana PEN sesuai peruntukannya.
“Jadi komunikasi harus kita maksimalkan. Tugas kita sederhana, mengantisipasi jangan sampai ada apa-apa. Kita melakukan pendampingan sebisa mungkin agar kita meminimalisir risiko,” tutup Hermanus. (Bs/Dem)