Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SKB Tiga Menteri, Pemda dan Kepsek Diminta Cabut Aturan soal Seragam Khusus Agama

Jakarta, Demokratis

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut keagamaan lainnya di sekolah. SKB tersebut memuat enam keputusan utama, salah satunya mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) dan kepala sekolah (kepsek) untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak penetapan SKB.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Rabu (3/2/2021), saat seremoni virtual penandatanganan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Jadi implikasi ini, kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun Pemerintah Daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB tiga menteri tersebut. Misalnya, pemda bisa memberikan sanksi kepada kepsek, pendidik dan/atau tenaga kependidikan, atau gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota.

Di tingkat pusat, Kementerian Dalam Negeri juga bisa memberikan sanksi kepada gubernur, sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nadiem.

Nadiem menjelaskan SKB tersebut berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia. Artinya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia dengan agama, etnisitas, dan diversitas apapun.

Nadiem menambahkan, kunci utama atau esensi dari SKB itu adalah murid, guru, dan tenaga kependidikan mempunyai hak untuk memilih dalam penggunaan seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Kunci yang harus ditekankan dari SKB ini adalah hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu ada pada individu. Siapa individu itu? Adalah guru dan murid, tentunya orang tua. Bukan keputusan sekolah,” kata Nadiem.

Atas dasar tersebut, SKB itu melarang pemda dan sekolah untuk mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Di sisi lain, Nadiem menyebut Kementerian Agama berperan untuk melakukan pendampingan praktik keagamaan yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Akan tetapi, Nadiem mengatakan SKB tersebut tidak berlaku untuk para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh. Hal tersebut sesuai dengan status Aceh sebagai daerah otonomi khusus. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles