Bogor, Demokratis
Lima Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, akhirnya melakukan serah terima jabatan (Sertijab), Jumat (5/2/2021), setelah sebelumnya Bupati Ade Yasin melantik 88 kepala desa dari 34 kecamatan di Kabupaten Bogor di halaman Gedung Tegar, 20 Desember 2020 lalu.
Adapun lima pemimpin yang melaksanakan serah terima jabatan setelah terpilih pada pesta demokrasi Pilkades tahun lalu adalah: Kepala Desa Cibatok 1 H Cecep Haerudin, Kepala Desa Sukamaju Hj Cucum Ratna Suminar, Kepala Desa Situ Udik Mamat Sudin, Kepala Desa Girimulya Mardiman dan Kepala Desa Ciaruteun Udik Sanusi.
Serah terima yang dilakukan di Aula Kecamatan Cibungbulang ini juga dihadiri oleh Camat Cibungbulang Yudi, Kapolsek dan Danramil, berlangsung khidmat dengan diawali menyanyikan lagi Indonesia Raya. Setelah itu, sambutan Camat dan dilanjutkan serah terima jabatan dari pejabat sementara kepada kelapa desa terpilih masa bakti 2021-2027.
Mardiman Kepala Desa Girimulya usai serah terima jabatan kepada Demokratis mengatakan, target 100 hari kedepan adalah melakukan pembenahan data penerima BLT agar tidak tumpang tindih serta kesehatan dan juga struktur organisasi agar pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan lagi. “Saya sudah mempersiapkan sumber daya manusianya karena ada beberapa staf desa yang mengundurkan diri,” ungkap Mardiman.
Begitu juga Kades Situ Udik, Mamat Sudin, selesai dilantik oleh Bupati Ade Yasin dirinya mengaku langsung mengunjungi kantor Pemerintah Desa Situ Udik untuk melihat situasi dan kondisi terkini.
“Sehingga rencana apa yang harus terlebih dahulu dibenahi dapat diketahui untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sehingga kedepan Desa Situ Udik dapat lebih maju lagi,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait dugaan tuntutan calon kepala desa nomor urut empat (H Didin) yang sedang berjalan di Pengadilan, Kades Mat Sudin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan haknya sebagai warga negara yang menganut prinsip demokrasi.
“Silahkan, itu hak dia untuk menggugat atas ketidakpuasan dengan hasil Pilkades biar pengadilan yang memutuskan, toh yang dituntut adalah Panitia Pilkades dan BPD,” pungkasnya. (Rahmat)