Tapanuli Selatan, Demokratis
Pembangunan jembatan gantung di Kampung Siondop Julu, Desa Sihuik kuik, menelan anggaran senilai Rp 466.202.000 (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus dua ribu rupiah) hampir setengah miliar yang bersumber dari Dana Desa TA 2019 diduga berbau mark-up. Pasalnya, anggaran sebesar itu terlalu besar untuk membangun rambin. Anehnya volume kegiatan di papan merk tidak dirinci berapa panjang dan lebarnya, sehingga wajar dipertanyakan oleh publik.
Apakah pengguna anggaran mencontoh papan merek dari Pemkab Tapsel TA 2019 ini yang banyak dijumpai tertulis bahwa volume kegiatan proyek : “sesuai dengan kontrak”, sepertinya konsep tersebut telah menyalahi aturan, karena tidak disebut berapa meter panjang dan lebar jembatan gantung tersebut, sehingga publik bisa menghitung berapa sebenarnya anggaran untuk itu. Kalau tidak dibuat dengan jelas volume kegiatan, tidak menutup kemungkinan proses pengguna anggaran membuka kran untuk melakukan dugaan KKN.
Sebab tahun lalu, papan merek disebut dengan jelas volumenya berapa panjang dan lebar fisik rabat beton. Jangan–jangan ada hubungannya dengan proses Pilkades di periode berikutnya.
Kades Sihuik-kuik, Kamis (26/09) siang hari, tak berhasil dijumpai di kantor Kepala Desa di Sihuik-kuik. (M Lubis)