Sabtu, Desember 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasai Sabu, Dua Warga Sibolga Ditangkap Polisi

Tapteng, Demokratis

Dua warga Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap dari dua tempat dan waktu yang berbeda.

CEA (37), warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, ditangkap di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kamis (4/2/2021), sekira pukul 22.30 WIB. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditemukan sabu seberat 0,31 gram

Sementara AGM alias A (30), warga Jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap di atas bukit di Jalan Murai Ujung Gang Tertib, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Jumat (5/2/2021), sekira pukul 18.00 WIB. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,95 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya berupa handphone berbagai merk, dan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild.

Disebut-sebut, penangkapan kedua tersangka akibat dikibusi masyarakat. Personel Polres Tapteng langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai dengan yang diinformasikan. CEA ditangkap sedang duduk-duduk di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan. CEA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.

AGM, tersangka lainnya, saat ditangkap polisi sempat membuang barang bukti ke tanah. Sesuatu yang dibuang tersangka ke tanah adalah kotak rokok Sampoerna Mild yang berisikan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Kedua tersangka mengaku jika sabu-sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan singkatnya, Kamis (11/2/2021).

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles