Tapteng, Demokratis
MS (21), warga Dusun III Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terpaksa digelandang ke Mapolsek Barus akibat tertangkap basah sedang menjual nomor judi tebak angka jenis Hongkong Prize di salah satu kedai di Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa satu buah handphone merk MI A1, kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp 120 ribu.
Kapolsek Barus, Iptu Heryanto Panjaitan, melalui Kasubag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, membenarkan penangkapan Jurtul Togel asal Desa Kampung Mudik tersebut. Gurning mengatakan tersangka dicokok, Jumat (12/2/2021), sekira pukul 22.15 WIB.
Gurning menerangkan, tersangka tertangkap basah sedang melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong Prize, dengan menggunakan handphone. Personel Polsek Barus langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti yang didapat. Saat diamankan, di dalam handphone tersangka ada pesanan angka-angka tebakan.
“Tersangka mengaku ada menerima tebakan angka-angka dari pemasang melalui handphone,” ujar Gurning, Sabtu (13/2/2021).
Selanjutnya polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Barus untuk proses lebih lanjut. Dari kegiatan yang dilakukannya menjadi agen judi tebak angka, MS diancam pidana pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (MH)