Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KKP Selidiki Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Akibat Kapal Kandas

Jakarta, Demokratis

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (14/2/2021), menyatakan pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.

Kapal yang kandas pada 2 Februari 2021 itu tepatnya berada di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Tim yang terdiri dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, memperoleh hasil bahwa kapal yang kandas tersebut adalah KM Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT.

Kapal ini merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang. Terlihat patahan atau rusak karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter

Hasil awal penyelidikan mengemukakan bahwa luas kerusakan terumbu karang diperkirakan mencapai 230 meter persegi.

“Kejadian kapal kandas seperti ini sangat disayangkan karena berpotensi besar merusak ekosistem laut terutama terumbu karang. Oleh karena itu saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” terang Tb Haeru.

Ia menjelaskan bahwa bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

Di tempat terpisah, Plt. Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

“SAP Raja Ampat ini memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nakhoda tidak mengetahui karakteristiknya, oleh karena itu perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Imam.

Lebih lanjut Imam berharap dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut maka kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalkan. (Bs/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles