Tapteng, Demokratis
Personel Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan MS (50), jurtul toto gelap (Togel), warga Dusun II, Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Tapteng. Tersangka diamankan ketika sedang menulis angka-angka tebakan di salah satu kedai di Dusun I Desa Aek Horsik, Selasa (16/2/2021), sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tersangka, korps baju coklat pimpinan Iptu Kando Hutagalung ini menyita satu unit handphone merk Nokia warna hitam, uang tunai Rp 153 ribu, satu buah buku kupon bertuliskan angka pasangan, satu buku tapsir mimpi, satu buah pulpen merk Quantum QS 01, dan tiga lembar kertas rokok bertuliskan nomor undian yang telah keluar.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat kepada polisi yang menyebutkan jika di Dusun I Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, tepatnya di salah satu kedai, seorang pria paruh baya sedang menjual kupon angka-angka tebakan judi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pinangsori, Iptu Kando Hutagalung SH, memerintahkan personel untuk lakukan penyelidikan sesuai informasi. Saat berada di lokasi, polisi melihat tersangka sedang menulis angka-angka tebakan dengan menggunakan kupon dan handphone.
“Personel langsung mengamankan tersangka berikut kupon bertuliskan angka-angka tebakan,” kata Iptu Kando Hutagalung, Jumat (19/2/2021).
Saat memeriksa handphone tersangka, sambung Kando, polisi juga menemukan tulisan angka-angka pasangan di dalam aplikasi pesan singkat. Tidak bisa mengelak, tersangka hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolsek Pinangsori, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa ijin dari pejabat pemerintah yang berwenang, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP, MS terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda 25 juta Rupiah. (MH)