Jakarta, Demokratis
Limbah medis yang diduga beracun golongan B3 di pembuangan sampah akhir (TPA) di Bakung, Lampung, menjadi temuan terbaru Komisi III yang membidangi hukum saat kunjungan kerja di Lampung.
“Kejadian ini akan jadi perhatian serius DPR RI. Saya juga mendengar laporan itu baru saja ditelaah dan diangkat isunya. Tadi memang juga sempat kita bahas saat bertemu Kapolda Lampung,” ungkap anggota Komisi III DPR RI Taufiq Basyari saat Kunker di Mapolda Lampung, Kamis (18/2/2021).
Taufiq meminta penemuan kasus limbah medis tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Ini harus jadi perhatian. Dan pihak Kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, tinggal kita tunggu progresnya seperti apa kasus yang di TPA Bakung itu,” kata Taufiq Basyari.
“Apakah benar sampah medis di TPA Bakung diangkut menggunakan truk milik Dinas Lingkungan Hidup milik Pemerintah Kota?” tanyanya.
“Apa bisa sudah ada tempat pengelolaan limbah medis infeksius pada masa pandemi Covid-19 yang mengalami peningkatan cukup drastis. Semestinya pada saat yang sama, pengelolaan limbah medis infeksius perlu penanganan khusus dibanding limbah umumnya,” jelas Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terpisah di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut DPD, limbah medis infeksius yang berasal dari aktivitas kesehatan maupun Alat Pelindung Diri (APD) dari virus corona perlu penanganan khusus seiring dengan meningkatnya wabah Covid-19.
“Limbah medis itu perlu pengelolaan lebih serius lagi,” ujarnya.
Tak hanya di fasilitas-fasilitas kesehatan, sumber limbah infeksius juga bisa berasal dari rumah tangga yang terindikasi terjangkit Covid-19 atau orang dalam pengawasan.
Menurut data LIPI dan KLHK, limbah medis infeksius harus dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dengan suhu tinggi atau autoklaf.
“Limbah medis infeksius ini tidak boleh dibuang sembarangan karena proses pemusnahannya tidak sama dengan sampah biasa,” tutur Senator Dapil Jawa Timur.
Pemerintah, Gugus Tugas, Satgas Covid-19 diminta agar segera sosialisasikan pada masyarakat agar sadar lingkungan dengan tidak membuang masker, face shield atau APD sekali pakai di sembarang tempat.
“Informasi ini harus disampaikan meluas dan masif melalui semua kanal saluran informasi agar masyarakat mengerti. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan masalah baru,” kata LaNyalla dengan nada tinggi.
Untuk meminimalisir limbah infeksius Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menyarankan, agar masyarakat menggunakan masker kain yakni yang bisa dicuci bersih dan dapat digunakan kembali.
Sebagaimana diketahui, LIPI mencatat selama tujuh bulan saja, Maret-September 2020, masa pandemi Covid-19 di Indonesia, jumlah timbunan limbah medis termasuk masker dan APD diperkirakan mencapai 1.662,75 ton.
“Limbah ini setelah disimpan semestinya harus dimusnahkan dengan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran 800 derajat celcius. Selain itu, limbah infeksius juga dapat dimusnahkan dengan cara di-autoklaf yang dilengkapi dengan mesin pencacah,” ujar LaNyalla. (Erwin Kurai Bogori)