Karawang, Demokratis
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus dan menangkap lima terduga pelaku spesialis pembobolan minimarket di Kabupaten Karawang.
Kelima terduga pelaku spesialis adalah SR (48) dan M (46) warga Kecamatan Cikampek – Kabupaten Karawang, S (32) warga Kecamatan Kotabaru – Kabupaten Karawang, CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) warga Kecamatan Darangdan – Kabupaten Purwakarta.
“Tiga pelaku diringkus di rumahnya di daerah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru – Karawang.
Sedangkan dua pelaku lainnya diringkus di daerah Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra SIK SH MH MSi dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (23/2/2021).
Menurut Kapolres, tiga tersangka melakukan aksi pencuriannya di sebuah minimarket di daerah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Sedangkan dua tersangka lain melancarkan aksi pencuriannya di sebuah minimarket di daerah Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dan minimarket di daerah Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah berhasil membobol minimarket Alfamart sejak satu tahun terakhir,” ungkapnya.
“Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali, tiga TKP ada di wilayah Kabupaten Karawang dan lima TKP lainnya ada di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegas AKBP Rama Samtama Putra.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal tujuh tahun penjara. (Jajang)