Indramayu, Demokratis
Program pemerintah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk kegiatan kerja di wilayah Kabupaten Indramayu-Jawa Barat, hasil dan datanya belum lengkap. Bahwa Program PTSL menurut peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018, menyatakan dalam pasal 2, Ayat 2, Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum, Hak atas Tanah Masyarakat, berdasarkan azas, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi Negara, serta mengurangi dan mencegah sangketa dan konflik pertanahan.
Kemudian dalam pasal 3 tentang ruang lingkup peraturan menteri meliputi, A- Penyelenggaran PTSL, B-Pelaksanaan Kegiatan PTSL, C-Penyelsaian Kegiatan PTSL dan D- Pembiayaan. Dalam BAB III tentang Penyelenggaran PTSL pada pasal 4 angka 2 dinyatakan objek PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada ha katas tanahnya, maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah. Di bagian kedua pasal 7 tentang penetapan lokasi pada huruf a tertulis berdasarkan ketersediaan anggaran PTSL yang telah di alokasikan dalam APBN/ APBD, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Corporate Responsibility (CSR) atau sumber dana PTSL lainnya.
Angka 3 pada huruf b di prioritaskan pada lokasi desa atau kelurahan yang ada kegiatan PRONA dan PRODA, Lintas Sektor (Lintor), sertifikat massal swadaya (SMS), CSR atau program pendaftaran tanah massal lainnya. Di angka 4 dalam hal bidang-bidang tanah terdaftar belum dipetakan atau sudah dipetakan, tetapi tidak pada posisi sebenarnya, maka pemetaan bidang-bidang tanah tersebut dilakukan bersamaan dengan pemetaan hasil pengukuran bidang tanah secara sistematis. Di pasal 13 pada angka 2, satuan tugas (satgas) fisik, terdiri dari unsur aparatur sipil negera (ASN) kementerian, pegawai tidak tetap (PTT) atau pegawai pemerintah non-pegawai Negeri kementerian, surveyor kadaster berlisensi, asisten surveyor kadaster berlisensi atau KJSKB yang diketuai oleh wakil ketua bidang fisik panitia ajudikasi PTSL.
Pasal 14 angka 1, panitia ajudikasi PTSL mempunyai tugas, pada huruf e mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang sudah di kumpulkan. Pada huruf f dijelaskan untuk memfasilitasi sengketa antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai data yang di sengketakan. Pada angka 2, tugas dan wewenang ketua panitia ajudikasi meliputi, pada huruf a memimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan program kegiatan ajudikasi. Pada pasal 15 angka 2 tentang tugas Satgas Yuridis yaitu pada huruf h menginput kegiatan PTSL ke dalam aplikasi Kepala Kantor Pertanahan (KKP).
Dari pemberitaan Demokratis pada edisi 477, yang berjudul hasil program PTSL di Indramayu masih simpang siur, berita tersebut direspon oleh pihak kantor ATR/BPN secara tidak lengkap. Jawaban yang diberikan diantaranya, bahwa jumlah keseluruhan bidang tanah program PTSL sebanyak 40.000 bidang tanah. Tim kerja PTSL terdiri dari 5 wilayah, Tim 1 sebagai ketua Ikin Sodikin dengan wilayah 3 Desa yaitu, Desa Cikedung, Desa Cikedung Lor, Desa Jambak. Tim 2 sebagai Ketua Mitah Kusni dengan wilayah tugas 3 desa yaitu, Desa Tempel, Desa Tunggul Payung, Desa Jatimulya. Tim 3 sebagai ketua Asep Maulani dengan wilayah 5 Desa yaitu, Desa Sukamulya, Desa Gadel, Desa Tukdana, Desa Kerticala, Desa Kasmaran. Tim 4 sebagai Ketua Puspo Harto dengan wilayah kerja 4 desa yaitu, Desa Rajasinga, Desa Lombang, Desa Drunten Kulon, Desa Ujung Jaya. Tim 5 yang diketuai oleh Lukman Nur Hakim dengan wilayah kerja 3 Desa yaitu, Desa Juntinyuat, Desa Juntiweden, Desa Sukra Wetan.
Kemudian hasil PTSL sudah berjalan hamper seratus persen. Untuk biaya pra-pengukuran dikenakan senilai Rp.150.000, yaitu untuk biaya patok dan materai. Lalu ketika ditanyakan berapa dan darimana sumber anggaran untuk program PTSL di Jawab oleh Ikin Sodikin (06/10) selaku ketua dari Tim 1, “pembiayaan bersumber dari Pemerintah berasal dari Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian ATR/BPN”. Untuk nominalnya Sodikin tidak menjawab ketika dihubungi via Whatsupp. Padahal public sangat berharap kepada pihak ATR/BPN bisa menjelaskan, berapa hasil PTSL pada setiap Desa dan sejauh mana jumlah sertfikat hasil PTSL yang sudah diberikan atau diserahkan kepada masyarakat. (S Tarigan/RT)