Aceh Tenggara, Demokratis
Permendesa PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Kemendes (Kementerian Desa) mewajibkan Pemdes (Pemerintah Desa) memasang baliho pada ADD. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmirigrasi meminta seluruh pemerintah desa (Pemdes) memasang spanduk atau baliho berisi rencana dan rialisasi pengunaan dana desa (DD) di halaman kantor balai desa. Itu berfungsi sebagai publikasi sekaligus transparansi pengunaan anggaran dari pemerintah pusat ini. Agar masyarakat dapat melihat penggunaan dana desanya dengan jelas.
Dana Desa (DD) yang diketahui Demokratis, Pemerintah Pusat mengelontorkan DD sebesar Rp 60 triliun pada 2017. Ini meningkat signifikan di banding 2016 haya Rp 46,98 triliun.
Bagian ke 3 Publikasi Pasal 13:
- Prioritas penggunaan dana desa di bidang pembangunanan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diaskes masyarakat desa.
- Publikasi pengunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara swkelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.
- Dalam hal desa tidak mempulikasikan pengunaan DD di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pantauan tim Demokratis Pada Desa Rukahan, Kecamatan Pekison, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) sudah hitungan tahun lamanya belum terlihat adanya realisasi ADD Desa Rukahan terpajang hingga 2019 ini.
Keterangan Pj Kades Desa Rukahan inisial SH dikonfirmasi lewat telepon, Minggu (6/10/19) membenarkan jika baleho Desa Rukahan tidak ada dan Kades menyebut bahwa dia menjabat menjadi Pj Kepala Desa Rukahan Pekison masih menjelang sekitar 2 bulan. “ADD Desa Rukahan 2019 yang saya tangani dan sudahpun bagian untuk tahap ke 2 berjalan,” ujar Kades SL kepada Demokratis.
Konfirmasi berlanjut dengan berhadapan langsung Demokratis dengan Kades di kediaman Ketua BPK Desa Rukahan, Kades bersikukuh dengan jawaban dia semula lewat telepon.
“Apapun yang teman konfirmasi tentang Desa Rukahan, perlu saya menghadap mantan Pj (AM) karena beliau cukup lama menjadi Pj Desa Rukahan. Sedangkan saya masih sekitar 2 bulan. Yang teman media katakan dan tanyakan hal baleho, baik makraknya pembangunan Gapura pada gerbang Gedung Serba Guna Desa Rukahan. Gapura dan lain-lain menyangkut Desa Rukahan, lebih tahu mantan Pj Desa Rukahan (AN). Dan saya tak bisa lebih dalam penjelasan dan mohon bersabar jawabannya, nanti setelah saya bertemu dengan mantan Pj itu,” Kades Pj Desa Rukahan Aceh Tenggara SL menutup kata. (Tim)