Bekasi, Demokratis
Pemerintah Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha, karena melanggar ketentuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Mereka melanggar ketentuan selama periode PPKM 11 Januari hingga 25 Februari 2021,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah di Bekasi, Minggu (28/2/2021).
Belasan tempat usah tersebut, di antaranya lima restoran, lima kafe, lima warung internet, dua tempat hiburan malam dan satu toko retail.
“Tindakan tegas terpaksa kami lakukan karena mereka kembali melanggar ketentuan terkait jam operasional usaha,” urainya.
Sebelum disegel, petugas terlebih dahulu melakukan imbauan, teguran, hingga peringatan secara persuasif namun tidak diindahkan oleh para pelaku usaha.
“Kami segel untuk memberikan efek jera. Mereka juga kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan kembali,” katanya.
Selama masa evaluasi, kata dia, pemilik usaha diwajibkan menyampaikan laporan usahanya sudah sesuai kebijakan terkait penanganan COVID-19 di Kota Bekasi apabila masih ingin beroperasi kembali.
“Jika nanti dirasa sudah menerapkannya, kami akan buka kembali usaha itu dengan catatan apabila mereka kembali mengulangi kesalahan maka konsekuensinya akan dikenakan sanksi yang lebih berat lagi,” ucapnya.
Pemkot Bekasi juga melayangkan sanksi teguran kepada pemilik usaha lain yang melakukan pelanggaran serupa di periode yang sama.
Dia mencatat ada 55 restoran, 47 kafe, 11 warung internet, lima tempat hiburan malam, serta tiga toko retail di wilayah hukumnya yang telah mendapat sanksi teguran.
“Kalau masih melanggar ya terpaksa akan kita eksekusi seperti 18 tempat usaha yang telah kami segel. Sedang kami pantau,” pungkasnya. (Red/Dem)