Sibolga, Demokratis
Kejaksaan Negeri Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menerima uang sebesar Rp 6,9 miliar, pengembalian biaya pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020. Pihak rekanan gagal memenuhi permintaan 59 desa untuk pengadaan Alkes sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat perjanjian kontrak.
“Dana Desa itu mau dipergunakan untuk pembelian beberapa alat kesehatan,” kata Kajari Sibolga, Henri Nainggolan, saat menggelar konfrensi pers, Senin (1/3/2021).
Ia menuturkan, biaya pembelian Alkes untuk satu desa lebih kurang Rp 73 juta. Namun dikarenakan Alkes tersebut tidak dapat dipenuhi, pihak rekanan mengembalikan pagu anggaran ke kepala desa melalui Kejari Sibolga. “Biaya pengadaan Alkes untuk satu desa sebesar Rp 73.430.000,” sebutnya.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa tidak semua desa terlibat dalam pengembalian itu. Dana dikembalikan dalam dua tahap dan dalam jangka waktu dua minggu melalui Bank BRI.
Henri mengungkapkan, terjadinya pengembalian anggaran pengadaan Alkes tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat. Oleh Kajari, Tim Intel Kejari Sibolga diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Kemudian kita panggil Kadis PMD, kepala desa dan pihak ketiga (rekanan), mereka kita pertemukan untuk membicarakan terkait pengembalian dana itu,” jelasnya.
Henri menegaskan, di bawah kepemimpinannya, Kejari Sibolga akan tetap komitmen melakukan pencegahan korupsi di pantai barat Sumatera sehingga uang negara harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bukan uang kepala desa. Kalau nggak bisa digunakan, ya, harus dikembalikan. Satu rupiah pun tidak boleh ada yang tinggal,” pungkasnya.
Walau telah berhasil menyelamatkan uang negara, namun sangat di saat pelaksanaan konferensi pers nama perusahaan wan prestasi tersebut tidak disebutkan. (MH)