Purwakarta, Demokratis
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berkomitmen untuk menghadirkan peran negara untuk memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia.
Pemerintah terus melakukan upaya dan mencari solusi terbaik untuk melindungi para PMI sebagai salah satu penyumbang devisi terbesar untuk negara. Oleh karena itu, pemerintah mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari jalan keluar supaya pekerja migran Indonesia merasa nyaman dan aman sehingga dapat hidup lebih sejahtera.
Pimpinan Cabang PT BUMI Purwakarta, Ahmad, saat ditemui Demokratis di kantornya di Perumahan Sadang Sari Blok H-5 mengatakan, PT BUMI didirikan berdasarkan MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Salah satu poinnya adalah cara perlindungan migran Indonesia di Negara Arab Saudi sebagai pemakai jasa pekerja migran Indonesia, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman para pekerja migran kita di sana,” jelas Ahmad, Selasa (2/3/2021).
Menurut Ahmad, jika perlindungan PMI di luar negeri sudah terjamin keluarga mereka juga pasti tidak akan was-was dan dapat hidup lebih sejahtera di Tanah Air. Dan untuk meciptakan hal tersebut pemerintah melalui Dirjen Tenaga Kerja sudah melayangkan surat kepada seluruh kepala daerah se Indonesia untuk mengawasi perekrutan calon pekerja migran Indonesia.
“Supaya tidak terjadi lagi tindak pidana penjualan orang (TPPO) sehingga perlu dibentuk wadah para pengusaha jasa migran yang resmi berbadan hukum dan terdaftar di Kemenakertrans,” tambah Ahmad.
Ahmad juga mengatakan, saat ini ada 49 perusahaan di Indonesia namun yang resmi terdaftar di Kemenakertrans hanya sembilan perusahaan sehingga sangat rawan untuk penempatan PMI.
“Sehingga pemerintah dengan APJATI dan PT BUMI sepakat untuk merumuskan sistem rekrut CPMI dengan sistem satu kanal ini,” ungkapnya.
Dengan sistem ini Ahmad berharap kedepan tidak ada lagi calo-calo CPMI yang asal rekrut sehingga harus melalui RT, RW, Desa, dan Disnaker setempat.
“Setelah diverifikasi Disnaker baru diserahkan ke kami sebagai EO dan kami nanti yang akan membagi kepada para PJTKI yang sudah ada dan terdaftar di daerah masing-masing. Jadi, kalau ini sudah berjalan saya kira permasalahan PMI dan kasus TPPO ini akan sangat minim sekali terjadi,” pungkas Ahmad. (Iman Kartiman)