Meski belum resmi meluncur, nama Daihatsu Rocky masuk ke dalam daftar mobil penerima relaksasi pajak atau insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang keluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Pemerintah sudah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak pada 26 Februari 2021, untuk diimplementasikan mulai 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2021. Pemerintah mengumumkan daftar penerima relaksasi pajak ini hanya satu kali saja dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Penerima program relaksasi pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni mesin kendaraan maksimal 1.500cc, jenis Sedan/4×2/Station Wagon, kapasitas penumpang di bawah 10 orang, dan local purchase minimal 70 persen.
“Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky,” demikian pernyataan ADM dalam siaran persnya, Rabu (3/3/2021).
Menurut ADM, meski produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu.
“Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program,” ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director ADM.
Di dalam daftar, Rocky tercatat memiliki local purchase sebesar 70 persen, bersanding dengan empat model Daihatsu lainnya, Xenia (79,2 persen), Gran Max Minibus (77,1 persen), Luxio (70,4 persen), dan Terios (75,2 persen). (Ic/Dem)