Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aniaya Korban di SPBU, Pasutri Ditangkap Polisi

Tapteng, Demokratis

Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengamankan dua dari tiga tersangka pelaku penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi di SPBU Lopian, Kecamatan Badiri, pada tanggal 8 Agustus 2020, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yakni, MAFS alias B (48) dan SS (46), warga  Lingkungan I Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapteng. Satu tersangka lainnya berinisial INS alias I (24), yang disebut-sebut anak kandung dari MAFS dan SS, masih belum tertangkap alias buron.

Penangkapan Pasutri tersangka tindak pidana penganiayaan ini dibenarkan Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedi Arifianto SH SIK MH. Melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Nicolas Dedy menyebutkan, kedua tersangka ditangkap dari dua tempat yang berbeda.

MAFS alias B diamankan saat sedang berkumpul dengan temannya minum tuak di sebuah gang di Desa Lopian, Kecamatan Badiri, Kamis (4/3/2021), sekira pukul 23.30 WIB. Sementara SS ditangkap di depan Mapolres Tapteng, Jumat (5/3/2021), yang ketika itu hendak menjenguk suaminya, tersangka MAFS.

“Kejadiannya pada hari Sabtu, 8 Agustus 2020 siktar pukul 19.30 WIB, saat korban bersama sopirnya sedang mengisi BBM di SPBU Lopian,” sebut Nicolas.

Diterangkan, aksi penganiayaan yang dilakukan ketiga tersangka terkait masalah hutang-piutang. Korban SM (50), warga Desa Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, didatangi pelaku di SPBU Lopian. Marah-marah, pelaku meminta korban untuk membayar hutangnya.

Saat korban turun dari mobilnya, tersangka MAFS  langsung memeluk korban dari arah belakang dan membawa ke taman SPBU Lopian, sambil berteriak “bunuh, ni dia, matikan”. Mendapat perintah dari orangtuanya, tersangkan INS alias I memukuli wajah dan dada korban dengan tangan dan lutut. Sementara tersangka SS memukul bagian punggung sebelah atas korban.

Tidak berhenti sampai di situ, sembari. berteriak “terusss, bunuh…” MAFS menarik baju yang dikenakan korban hingga menutupi wajah. INS lalu mengambil sepotong kayu bulat ukuran panjang 40 cm dan langsung memukul dengan cara menombak ke bagian dahi sebelah kanan korban.

“Beruntung pada saat genting tersebut, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, melerai dan mengamankan korban,” tukas Nicolas.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka diinapkan di sel tahanan Mapolres Tapteng. Sepotong kayu bulat ukuran 40 cm dan baju warna coklat merk Hugo, dijadikan barang bukti. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles