Jakarta, Demokratis
Korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Sigit Sulistyo segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Dengan demikian, kasus KSP Indosurya tidak mati atau hilang begitu saja.
Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Dr (c) Mohamad Ali Nurdin SH MH MKn CRA CLI berharap Kapolri baru mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban dengan menindaklanjutinya sampai tuntas.
“Korban KSP Indosurya bukan satu atau dua orang. Ini menyangkut ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan,” terangnya.
Diketahui, Ali Nurdin menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
“Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan,” kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya masih berharap kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segara bisa disidangkan.
“Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirimkan dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini,” tambahnya.
Sebab, menurutnya, ribuan nasabah menjadi korban dan menanti kepastian hukum akan kasus tersebut. “Para nasabah ini masih terus berharap termasuk di PKPU, banyak yang menolak, sehingga mereka memilih jalur pidana,” ungkapnya.
Ia juga berharap tim di Subdit benar-benar melacak uangnya (KSP Indosurya) sampai tuntas. “Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita,” kata Ali.
Ali memastikan bahwa Henry Surya (pendiri KSP Indosurya) dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
“Iya saya sebagai pelapor di Subdit 5 Tipidetsus saya melaporkan HS ini salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama,” kata Ali.
Meski penyidik sudah melakukan penyitaan, Ali belum tahu secara detail apa saja aset KSP Indosurya yang sudah disita.
“Apakah sebanding dengan nilai sepantastis yang nilainya Rp 14 triliun, saya belum tahu,” ucapnya.
Ali melanjutkan, pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus ini di kepolisian, meski penangannya sedikit lambat.
“Mungkin ini kan karena nasabanya banyak, ribuan orang. Mungkin dalam melakukan proses lidik dan penyidikan perlu waktu juga, mungkin memang ada keadaan Covid-19 yang memang mengganggu juga, sehingga menghambat semua,” kata Ali.
Ali optimistis bahwa kasus ini bakal naik ke persidangan. “Saya yakin dan optimistis kepolisian juga tidak melancurkan dirinya, mereka akan bekerja secara profesional, karena mau nggak mau karena masyakat menanti ini disidangkan,” pungkasnya. (Red/Demokratis)