Jakarta, Demokratis
Pemalsuan dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK diungkap dan dijelaskan AKBP Arie Ardian Rishadi SIK Kapolres Kota Bandara Soeta dalam Press Conference di Taman Integritas Mako Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Rabu (9/10/19).
Dari tersangka ada 7 yang sudah ditangkap, salah satu dari mereka adalah pembuat SKCK, SIM dan KTP, dan yang kedua adalah penyalur atau calo yang mencari pelanggan, dan 5 orang lagi adalah pengguna surat-surat palsu tersebut.
Modus yang mereka lakukan, surat-suratnya asli tetapi isinya dipalsukan, dari KTP dan SIM yang bahannya asli dan bahan untuk SKCK juga asli dan cara pemalsuan dengan cairan yang bisa menghapus tulisan dan merubah data pemohon.
Dari 7 tersangka beserta barang bukti yaitu, KTP, SIM dan SKCK akhirnya dibawa ke Polresta Bandara Soeta untuk pemeriksaan dan ditindaklanjuti.
Pasal yang dikenakan 263 ayat 1 ayat 2 dan pasal 264 ayat 1 ayat 2 KUHP. (Albert S)