Jakarta, Demokratis
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Adminitrasi Jakarta Barat menegaskan bahwa kelompok masyarakat (Pokmas) sudah di bubarkan sejak 2018. Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Kasubag Tata Usaha Daulad David di meja kerjanya, Rabu (9/10/2019)
Daulad David mengatakan, memang pihaknya dengan adanya Pokmas kinerja BPN sangat terbantu namun untuk mengantisipasi adanya pungutan pungutan di diluar ketentuan BPN, maka Pokmas dibubarkan.
“Pokmas sudah dibubarkan sejak 2018, untuk penggantinya BPN meminta dua PNS kelurahan untuk menjembatani antara Masyarakat dan BPN,” jelasnya
David menjelaskan, kalau ada oknum-oknum yang bermain dengan pungutan dalam pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu akan menjadi tanggung jawab dan resiko bagi oknum yang melakukan itu.
“Setiap sosialisasi kepada pihak terkait pada masyarakat di lapangan selalu menegaskan bahwa program PTSL itu gratis, tetapi, ada biaya yang di keluarkan sesuai ketentuan, seperti bada biaya matrei, biaya pengukuran dan lainnya,” ujar David.
Sebelumnya warga masyarakat wilayah Kelurahan Cengkareng Barat mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga mekanan waktu bertahun tahun.
Asep (45) Salah satu warga Cengkareng Barat menuturkan dirinya sudah menyerahkan seluruh dokumen serta biaya yang di butuhkan oleh pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) melalui ketua RT setempat. Namun hingga hampir dua tahun sertifikat tak kunjung jadi.
“Semua dokumen yang dibutuhkan sidah di sampaikan bahkan biaya pengurusan mencapai 3,5 juta sudah diberikan, namun hingga kini kita tidak tahu surat sampai dimana,” kata Asep.
Ia berharap, dirinya membutuhkan kepastian saja, kalau pun harus bersabar sampai kapan, tentunya ada waktu yang harus di tentukan, bukan disuruh sabar menunggu tanpa pemberitahuan yang jelas. (Albert)