Indramayu, Demokratis
Bupati Indramayu Jawa Barat terpilih Nina Agustina MH diminta agar lebih selektif dan transparan serta menghindari praktel jual-beli jabatan ketika memilih pejabat definitif yang saat ini banyak berstatus sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt).
Demikian diungkapkan oleh Supriyono S Praya pengamat kebijakan publik Komunitas Gajah Rembug Indramayu kepada Demokratis saat ditemui di kediamannya, Senin (8/3/2021).
“Saat ini banyak pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indamayu setingkat eselon II sebagai kepala dinas, kepala badan atau kepala kantor serta staf ahli dan direktur badan usaha layanan milik daerah (BULMD) sudah berstatus Plt karena sebagian sudah pensiun dan akan memasuki masa pensiun,” ungkap pria yang biasa disapa Hiu ini.
Menurutnya, dari catatan yang dimiliki, sejumlah pejabat bersatus pelaksana tugas terdapat di beberapa dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat ini dijabat oleh Plt Maman Kostaman SH yang juga merangkap sebagai Asisten Daerah (ASDA II) dan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu.
“Kemudian Kadis Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Plt-nya dijabat oleh Edi Umaedi dan Kadis Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP-Damkar),” katanya.
Selain itu, lanjutnya, Plt Kadis Keuangan Daerah (DKD), Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Plt Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Plt Kadis Arsip dan Perpustakaan (Arpus), Plt Kepala Inspektorat, Plt Kadis Pendidikan (Disdik), Plt Kadis Koperasi Industri Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag UKM).
“Serta kekosongan Ketua Umum (Ketum) Yayasan Daerah Universitas Wiralodra (Unwir) dan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Darma Ayu Tatang Sutadi yang akan habis masa jabatan dua periode pada bulan April 2021 serta Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” tambahnya.
Hiu menilai selama ini pengangkatan pejabat di Pemkab Indramayu terkesan tidak transparan dan terindikasi terjadi praktek jual-beli jabatan sehingga pejabat yang menduduki jabatan di suatu dinas tapi tidak berkompeten.
“Walaupun telah melalui sistem open bidding (lelang terbuka), namun hasilnya justru membuat bingung. Karena diketahui seperti kegiatan open bidding yang dilakukan belum lama ini pada tahun 2020 untuk delapan kandadidat kepala dinas dan hasilnya telah berstatus sebagai daftar tunggu, namun pada kenyataannya kegiatan yang diduga dengan biaya dari anggaran pendapatan dan belnja daerah (APBD) senilai Rp 400 juta itu menjadi bubar, tidak jelas karena terjadi pemilihan atau pergantian bupati,” ungkapnya.
Oleh karena itu, untuk untuk mendukung visi-misi Bermartabat Bupati Nina, maka Hiu sangat berharap kepada orang nomor satu di Indramayu agar sebisa mungkin mengeliminir praktek transaksi jabatan yang berujung KKN.
“Sedapat mungkin syarat utama kepada setiap calon pejabat yang akan direkrut diutamakan yang sangat sesuai legal standingnya (dasar akademis),” pungkas Supriyono S Praya. (S Tarigan)