Jakarta, Demokratis
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta mengizinkan usaha pariwisata kembali dibuka atau beroperasi sudah dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat. Bahkan, kata Riza, pembukaan usaha pariwisata juga sesuai dengan keinginan Pemerintah Pusat.
“Prinsipnya, Pak Gubernur, saya dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, sebelum ambil keputusan akan mendengar semua pihak dan bersama-sama Pemerintah Pusat akan diputuskan yang terbaik bagi semua,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Usaha pariwisata ini, kata Riza, akan dibuka secara bertahap selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Beberapa di antaranya akan mulai dibuka, seperti taman wisata dan museum-museum dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
“Nah ke depan sedang direncanakan dibuka tempat-tempat hiburan lainnya di antaranya tempat karoke kelaurga. Ini sedang kita konsultasikan, diskusikan,” tutur dia.
Riza belum menentukan kepastian tempat-tempat karoke dibuka, namun tidak menutup kemungkinan setelah PPKM mikro kali ini, yakni 22 Maret yang akan datang. Dia pun meminta masukan, saran dan kritik dari masyarakat, para ahli kesehatan, epidemiolog, organisasi atau serikat terkait usaha pariwisata di dunia hiburan terkait penerapan protokol kesehatan jika sudah dibuka.
“Jadi, kita carikan solusi yang terbaik,” pungkas Riza.
Sebelum diberikan, bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengizinkan usaha-usaha karoke kembali beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta. Pemprov DKI saat ini sudah mengirimkan surat edaran (SE) kepada tempat-tempat usaha karoke menyiapkan proposal penerapan protokol kesehatan.
SE tersebut bernomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di DKI. SE ini ditandatangani oleh Plt Disparekraf Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021.
“Sifat SE itu melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke. Jadi, sedang dipersiapkan dibuka,” ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Akan tetapi, Bambang menegaskan, saat ini usaha-usaha karaoke belum boleh beroperasi, tetapi menyiapkan diri dengan protokol kesehatan yang ketat. Pada waktunya, kata Bambang, tempat usaha karaoke yang proposal penerapan protokol kesehatannya memenuhi syarat, boleh dibuka.
“Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat, tetapi harus menunggu waktunya. Jadi, ketika kran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya,” ucap Bambang. (Red/Dem)