Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bangun Masyarakat Sadar Hukum, LKBH Sumatera Gelar Penyuluhan

Tapteng, Demokratis

Mewujudkan masyarakat paham tentang hak dan kewajiban hukum, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pengurus LKBH Sumatera di Wilayah II Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Kegiatan yang dilaksanakan di gedung serba guna Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Sukabangun, Senin (15/3/2021), dihadiri langsung Direktur LKBH Sumatera Adv Parlaungan Silalahi SH. Puluhan peserta diberikan pemahaman tentang pentingnya melek hukum bagi setiap warga masyarakat, terkhusus tentang penyidikan tindak pidana sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Dalam paparannya, Adv Parlaungan Silalahi SH menyebutkan, ketidaktahuan atas hak dan kewajiban tidak terlepas dari ketidakpahaman masyarakat akan pengelolaan sistem hukum yang ada. Melihat pentingnya peranan hukum itu sendiri, masyarakat perlu mengerti tentang pemberlakuan hukum, supaya tidak adanya penyelewengan hukum yang terjadi demi terciptanya negara yang lebih maju.

“Selain harus paham tentang hak dan kewajiban hukum, masyarakat juga harus tahu ke mana harus melangkah ketika menghadapi persoalan hukum, dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Parlaungan.

Secara umum dijelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtsstaat) dan tidak bedasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Kalimat tersebut mengandung makna bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi serta terhormat. Dalam artian bahwa hukum adalah landasan normatif untuk urusan dan aktivitas kehidupan.

Oleh karena itu, Laung menekankan perlunya masyarakat sadar dan tau hukum. Aturan hukum mengikat terhadap segenap warga masyarakat tanpa terkecuali. Tujuannya adalah tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum dalam rangka mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketenteraman di tengah-tengah masyarakat.

“Sampai saat ini kesadaran dan pemahaman masyarakat masih relatif rendah. Sehingga kita terlecut mengadakan penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat. LKBH Sumatera ada untuk dan dekat sama masyarakat. Apabila anda-anda sekalian tersandung masalah hukum tidak perlu takut dam cemas, kita akan selalu bersama,” tukasnya.

Usai pelaksanaan penyuluhan hukum yang tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19 ini, Direktur LKBH Sumatera beserta pengurus lainnya menyempatkan diri menyambangi kediaman Dakler Simanjuntak, di Dusun II, Desa Pulo Pakkat, Kecamatan Sukabangun, yang sedang mengalami penyakit lumpuh. Bersama Ketua Kordinator Wilayah II, Benteng P Manalu dan  Demhot Tampubolon, pria berpenampilan flamboyan ini menyerahkan bantuan sembako kepada Dakler Simanjuntak.

“Kiranya bantuan ini berguna dan bermanfaat serta menjadi berkat bagi keluarga yang sedang mengalami sakit,” ujar pria yang akrab disapa PS ini. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles