Indramayu, Demokratis
Bupati Indramayu periode 2021-2026 Nina Agustina MH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/231-BKSPDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para camat dan ditembuskan kepada Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah.
Dalam penjelasannya serta berpedoman pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa dalam rangka reformasi birokrasi menuju terciptanya good governance dan clean goverment, diperlukan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik, selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat).
Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen menegakkan reformasi birokrasi dengan menerapkan prinsip sistem “merit” dalam penempatan ASN dalam jabatan baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.
Berdasarkan hal tersebut kami tegaskan ketentuan ketentuannya sebagai berikut: 1. Setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, untuk itu dilarang melakukan jual beli jabatan pada semua jenjang jabatan (jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan adminitrasi dan jabatan fungsional). 2. Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan melalui seleksi terbuka (open bidding) oleh panitia seleksi seleksi (pansel) yang mempunyai kompetensi dan bebas dari intervensi pihak manapun. 3. Mutasi dan promosi jabatan administrasi (aministrator dan pengawas) dan jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja ASN secara objektif yaitu kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. 4. Kepada para kepala perangkat daerah dan camat agar menginformasikan surat edaran ini kepada para ASN yang ada di lingkungan kerjanya masing-masing. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi pedoman dalam pelaksanaannya. (S Tarigan)