Jakarta, Demokratis
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan paspor Amerika Serikat milik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore masih berlaku hingga 2027 dan paspor Indonesia akan berakhir April 2024.
Hal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna Laoly saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Dalam UU 12/2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain disebutkan seseorang yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya. Demikian juga dengan perkawinan dengan perempuan negara asing. Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda bagi warga negara yang berusia dewasa.
“Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa laki-laki yang kawin dengan perempuan negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Yasonna.
Pada kesempatan itu, Menkumham Yasonna Laoly memaparkan sejumlah masalah dwikewarganegaraan Orient Riwu Kore, seperti yang bersangkutan menikah dengan warga negara Amerika Serikat dan memiliki anak yang juga menjadi tentara di sana. Selain itu, Orient Riwu Kore juga diketahui bekerja di salah satu proyek strategis di negara itu.
“Hal ini memungkinkan dia mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat lebih mudah,” kata Laoly yang juga politisi PDI Perjuangan itu.
Terkait masalah itu, sejumlah pihak, antara lain KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Polda Nusa Tenggara Timur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemkumham, mengadakan rapat koordinasi pada 16 Februari 2021 dan rapat lanjutan. Salah satu keputusan rapat: pelantikan Orient Riwu Kore ditunda. (Red/Dem)