Jakarta, Demokratis
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperkuat proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah agar kedepan perumusan program dan kebijakan serta penyusunan anggaran maupun pelaksanaan pembangunan di daerah dapat sejalan dengan prioritas kerja pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pemerintah akan merumuskan aturan baru dalam perencanaan, pembinaan dan pengawasan (Rebinwas) penyelenggaraan pemerintah daerah (Pemda). Sehingga nantinya daerah-daerah dapat sejalan dengan rencana kerja pemerintah (RKP).
“Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan pemerintahan di daerah tak hanya sent tapi juga delivered. Untuk itu, penting untuk merumuskan suatu Rebinwas Pemda yang sesuai dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam RKP,” ungkap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam keterangan persnya, Jumat (19/3/2021).
Kemendagri tidak sendirian dalam menyusun kebijakan tentang pembinaan dan pengawasan Pemda. Rapat bersama telah digelar dengan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kemenpan RB, BPKP, Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Haposan melanjutkan, rapat digelar untuk merumuskan agenda prioritas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda. Menurutnya, kebijakan baru tersebut akan berlaku untuk Binwas pemda mulai tahun fiskal 2022.
“Catatan evaluasi Itjen Kemendagri selama ini, dokumen perencanaan pembinaan dan pengawasan tahunan penyelenggaraan pemda yang diusulkan oleh K/L teknis masih belum didekatkan secara maksimal dengan RKP,” ujarnya.
Haposan menambahkan, ada juga rencana perubahan kebijakan bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah sebagai sinergi pusat dan daerah dalam mendukung serta mengawal pelaksanaan program prioritas nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah akan ikut dilibatkan dalam lanjutan perumusan kebijakan baru pada ranah pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah yang dihelat pada April 2021.
“Untuk mewujudkan semua itu, kami juga arahkan APIP di daerah untuk mereview, baik dokumen perencanaan maupun dokumen penganggaran untuk mendukung 7 Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam RKP tersebut,” tuturnya. (Red/Dem)