Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Melarikan Diri, Pemilik 0,98 Gram Sabu Diringkus Polisi

Tapteng, Demokratis

Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di sebuah doorsmeer lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (11/3/2021), sekira pukul 18.30 WIB.

Tersangka berinisial AB alias A (37), berjenis kelamin laki-laki, warga Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, lingkungan IV Huta Dolok, Kelurahan Sibuluan Nalambok. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu tas sandang berwarna hitam, satu unit handphone Nokia, dan satu ikat plastik es.

Penangkapan tersangka bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, tepatnya di sebuah doorsmeer di samping masjid Babussalam, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi tempat yang diinformasikan tersebut. Tersangka yang melihat kedatangan polisi langsung melarikan diri ke arah sungai yang berada di belakang doorsmeer. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

“Dari dalam tas sandang milik tersangka ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Senin (22/3/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles