Tapteng, Demokratis
Personel Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), kembali sukses meringkus pelaku penyalahguna narkoba. Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial FST (28), diringkus polisi saat hendak menjumpai pembeli di Jalan Nomensen Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Warga Jalan Nomensen Kelurahan Angin Nauli ini ditangkap Selasa (16/3/2021), sekira pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka disita barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 1,49 gram. Selain itu, satu buah botol plastik warna putih, satu unit handphone Nokia warna hitam, dan satu unit Honda Supra X 125, diamankan dari pria pengangguran ini.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Nomensen Kelurahan Angin Nauli, seorang laki-laki membawa sabu hendak menjumpai pembeli.
“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan sekaligus mendatangi tempat yang dimaksud,” papar Kasubag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Rabu (24/3/2021)
Setelah sampai di lokasi, timpal Gurning, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, lalu dilakukan penangkapan. Saat digeledah, dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu.
“Sementara dari kantong celana sebelah kiri ditemukan satu buah botol plastik warna putih yang juga berisikan paket narkotika jenis sabu. Petugas juga menyita satu unit handphone Nokia warna hitam dan satu unit Honda Supra X 125,” imbuhnya.
“Tersangka mengaku jika sabu tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial PK,” tukas Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolres Tapteng.Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)