Depok, Demokratis
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menginginkan pelamar yang memiliki kualitas sebagai syarat seleksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan (TPK) 2019. Dalam Surat Pengumuman bernomor 421/7610/IX/2019-Disdik tersebut, salah satu aspek yang ditekankan adalah orang yang berpengalaman di bidangnya.
“Persyaratan-persyaratan ini guna mendapatkan calon peserta yang memiliki kualitas dan pengalaman. Misalnya bagi formasi kepala Sekolah Dasar (SD), pelamar harus memiliki pengalaman minimal delapaan tahun sebagai guru,” kata Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Kamis (10/10/2019).
Bagi pengawas SD, ucap Thamrin, minimal berpengalaman selama dua tahun sebagai kepala sekolah. Hal tersebut, dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai kepala sekolah.
“Adapun untuk kepala sekolah dan pengawas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memiliki pengalaman minimal dua tahun sebagai wakil kepala sekolah, dibuktikan dengan SK pengangkatan,” tambahnya.
Kemudian memiliki kualifikasi akademik sarjana kependidikan bagi kepala sekolah, pengawas, dan penilik. Sementara bagi pamong belajar kualifikasi akademik pendidikan dan non-kependidikan.
“Di luar itu, bagi kepala sekolah dan pengawas harus memiliki sertifikat pendidik dan hasil penilaian sasaran kinerja pegawai dua tahun terakhir minimal baik,” tutupnya. (Dki/Ginting)