Muarasabak, Demokratis
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menggelar rapat masa persidangan ke II tahun 2020-2021. Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanjabtim Tahun 2020-2021, Selasa (23/3/2021).
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dibacakan oleh Hj Tri Astuti Handayani setelah menyimak secara komprehensif dokumen nota pengantar LKPj Bupati Tanjabtim, Fraksi PAN mengapresiasi kinerja Pemkab Tanjabtim, ada 4 poin yang disampaikan, yakni: 1. Fraksi PAN sependapat dengan pemerintah bahwa prioritas pembangunan tahun 2020 adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas dan berwawasan lingkungan dalam pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19 dan memahami kondisi obyektif LKPj dan menginformasikan laporan penyelenggara Pemda Tanjabtim kepada masyarakat, sudah barang tentu semangat yang dibangun bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabiltas kinerja Pemda; 2. Beberapa target pelayanan dasar infrastruktur pada tahun 2020 yang belum terealisasi diharapkan pada tahun ini untuk dapat dilanjutkan; 3. Fraksi PAN sependapat dengan progres report pemerintah pada capaian kinerja 2020 upaya mempercepat ketersediaan infrastruktur umum secara merata dan berkeadilan. Di samping itu kita semua diharapkan menjadikan ketersedian infrastruktur jalan dan jembatan menjadi sangat penting dalam upaya menghubungkan akses antara daerah hingga sentra perekonomian masyarakat bisa lebih baik; 4. Bahwa dokumen LKPj atas penyelenggara pemerintah tahun 2020 sebagaimana yang disampaikan, menurut pendapat Fraksi PAN telah sesuai dengan konstitusi pasal 27 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang LKPj serta sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Pemda serta memenuhi komitmen akuntabilitas satu tahun anggaran dalam masa jabatan Bupati Tanjabtim periode 2016-2021. Oleh karena itu, Fraksi PAN berpendapat dokumen LKPj dapat diteruskan pada tingkat selanjutnya.
Alam Bakri dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) menyampaikan 3 hal, yakni: 1. Menyambut baik penyampaian 8 pilar utama dalam mewujudkan visi dan misi tahun 2021, namun Fraksi Golkar menilai 8 pilar utama yang disampaikan masih menyisakan catatan-catatan pada program kerja di tahun 2020, karena beberapa poin 8 pilar utama tersebut masih jauh dari target yang dituang dalam RPJMD, namun kami akan terus mengawal dan mendorong tercapainya visi dan misi tersebut; 2. Terhadap pelaksanaan program-program Fraksi Golkar menilai pemerintah masih belum maksimal karena tingginya angka Silpa di setiap tahun, kami meminta untuk dapat memperhatikan program kerja yang berangkat dari aspirasi masyarakat melalui Tupoksi anggota dewan melalui reses, serta untuk dapat dalam proses penganggaran melalui badan anggaran agar kiranya sebelum dibahas di tingkat Banggar terlebih dahulu melalui proses penyelarasan, antara hasil reses anggota DPRD dan Musrembang dari eksekutif dibahas di tingkat komisi; 3. Terhadap refocusing anggaran tahun 2020 Fraksi Golkar meminta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah untuk dapat menyampaikan dan menjelaskan perkembangan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid–19, serta penggunaan anggaran refocusing anggaran tahun 2020, selanjutnya terhadap refocusing anggaran tahun 2021, Fraksi Golkar juga meminta untuk disampaikan ke dewan sebagai bagian dari tugas pengawasan penggunaan anggaran daerah oleh DPRD dan akhirnya kepada pemerintah, kami meminta untuk tetap memperhatikan dan mengindahkan seluruh catatan yang telah kami sampaikan.
Fraksi PDI Perjuangan memberikan 6 poin yang dibacakan Muhammad Guntur SPi. Ia menegaskan Fraksi PDI Perjuangan tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh OPD untuk menyiapkan semua dokumen dan data secara matang disertai foto dan dokumentasi kegiatan pada saat pembahasan, sehingga proses pembahasan dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Terhadap Silpa Rp 37.747.561.886,44 Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah Silpa tersebut berasal dari sisa dari kegiatan, atau kegiatan yang tidak dilaksanakan dan didominasi oleh OPD mana saja? Fraksi PDI Perjuangan menyanyangkan terhadap realisasi PAD Kabupaten Tanjabtim tahun 2020 hanya mencapai 89,18 persen. Menurutnya prinsip dasar arus pendapatan adalah bagaimana Pemda mampu untuk menggali sumber-sumber pendapatan secara luas sehingga PAD terkumpul sebanyak-banyaknya. Fraksi PDI Perjuangan meminta penjelasan secara rinci sumber PAD yang mana saja yang tidak mencapai target dan apa kendalanya.
Terhadap pendidikan di Tanjabtim yang masih perlu banyak perbaikan di semua lini. Hal ini menyebabkan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Tanjabtim masih yang terendah se Provinsi Jambi, terkait hal ini apa langkah-langkah konkrit apa yang telah dan akan dilakukan oleh Pemda dalam rangka meningkatkan IPM?
Terhadap konflik sengketa lahan yang terjadi antara PT Kaswari dan masyarakat Tanjabtim yang hingga saat ini belum mencapai titik temu, Fraksi PDI Perjuangan menanyakan peran pemerintah dalam penyelesaian sengketa tersebut agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta dokumen temuan BPK serta dokumen tindak lanjut hasil temuan tersebut paling lambat 1 hari sebelum pembahasan.
Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI) disampaikan Ambo Acok ST. Ia menyebutkan 6 pandangan Fraksi BBI, yaitu: 1. Fraksi BBI tidak henti-hentinya mengingatkan OPD/dinas dan instansi yang terkait untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum pembahasan dimulai, karena pada prinsipnya kita sama-sama mempunyai keinginan yang sama agar pembahasan bisa berjalan lancar dan berkualitas; 2. Tahun anggaran 2020 adalah tahun dimana merupakan penghujung periode jabatan kepala daerah Kabupaten Tanjabtim 2016-2021, maka dari itu Fraksi BBI mengharapkan seluruh OPD/dinas serta instansi terkait untuk memberikan laporan akurat tentang program yang telah dilaksanakan dan program yang belum terlaksana sepenuhnya; 3. Fraksi BBI berharap dalam LKPj Bupati Tanjabtim tahun 2020 untuk segera memberikan catatan yang menyangkut tentang pelayanan dasar masyarakat dan fasilitas publik, serta sarana dan prasarana yang belum tuntas dilaksanakan, karena masih ditemukan pelayanan dasar dan fasilitas publik yang belum dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabtim; 4. Menyangkut Silpa tahun 2020, Fraksi BBI menyarankan dan menegaskan Silpa yang begitu besar untuk kedepannya mengevaluasi tentang perencanaan kegiatan yang lebih baik dan terukur, sehingga sisa anggaran tidak terjadi dari tahun ke tahun; 5. Fraksi BBI mengaharapkan kepada kepala daerah Kabupaten Tanjabtim, untuk memberikan dan arahan kepada seluruh masyarakat Tanjabtim, mengingat pasca Pilkada tahun 2020 bahwa kemenangan pasangan calon adalah kemenangan seluruh masyarakat Tanjabtim; 6. Sampai saat ini masih adanya Covid–19, Fraksi BBI sangat mengharapkan kepada Pemda Tanjabtim untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran Covid–19 tersebut, agar masyarakat kita tetap sehat dan selalu waspada dan tidak ada lagi penambahan pasien.
Terakhir dari Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) dibacakan Joyo Kamin. Ia menyampaikan 8 pandangan, yakni: 1. Terkait refocusing dan realokasi anggaran, berdasarkan SKB Menteri Keuangan dan Mendagri bahwa kepala daerah diminta melakukan penyesuaian belanja pegawai, belanja barang jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen, Fraksi RNR meminta penjelasan besaran dan sebaran OPD yang bertanggungjawab atas anggaran belanja yang tidak terduga, serta realisasi anggaran tersebut untuk penanganan pandemi Covid-19; 2. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanjabtim, Fraksi RNR meminta penjelasan atas kebijakan Dinas Kesehatan dalam hal ini bertanggungjawab terkait penyiapan fasilitas ruang karantina, di Gedung Mess PKK yang seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat Tanjabtim, namun fakta di lapangan ruangan karantina tersebut didominasi karyawan perusahaan, sehingga terkesan Dinas Kesehatan lebih memprioritaskan pihak perusahaan; 3. Fraksi RNR sangat menyayangkan terkait penutupan posko Covid-19 secara sepihak yang dilakukan oleh Sekda dengan alasan anggaran terbatas, tanpa melalui surat keputusan bupati selaku ketua Tim Gugus Tugas Covid–19, dalam hal ini Pemda Tanjabtim terkesan tidak serius dalam hal memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mohon penjelasan; 4. Fraksi RNR sangat menyayangkan dan meminta penjelasan terkait dugaan pemotongan honor petugas jaga Covid-19, di Dinas Perhubungan yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Perhubungan; 5. Fraksi RNR meminta penjelasan realisasi anggaran Bansos serta sebaran wilayah dan jumlah masyarakat penerima yang bersumber dari APBD; 6. Fraksi RNR meminta penjelasan capaian target kinerja tahun anggaran 2020 dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur daerah yang berkwalitas dan berwawasan lingkungan, serta dengan kondisi mantap. Sementara kondisi real di lapangan sering terjadi kemacetan panjang, akibat kerusakan jalan yang berdampak terhambatnya aktivitas masyarakat pengguna jalan, hal ini dapat kita lihat dan kita rasakan, sepanjang tahun 2017 hingga 2020 kerusakan parah jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tanjabtim, dan menjadi akses utama penghubung lima kecamatan, jalan oprit barat dan timur serta Jalan Petrochina sepanjang lebih kurang 9 Km, yang hingga saat ini hanya mampu dikerjakan dalam kondisi layak dan mantap dilalui hanya sepanjang 147 meter, di wilayah oprit timur tanpa ada penambahan panjang jalan tersebut di dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2020, mohon penjelasan?; 7. Dengan Pasal 16 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggara Pemda, Fraksi RNR meminta penjelasan terhadap catatan dan rekomendasi DPRD, terhadap LKPj kepala daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Pemda, Fraksi (RNR) meminta penjelasan sejauh mana capaian pelaksanaan program dan kegiatan dari target yang telah ditetapkan dalam pencapaian visi dan misi pemerintah daerah; 8. Fraksi RNR meminta penjelasan terkait anggaran dari dana CSR yang terkumpul dari seluruh perusahaan serta rincian kegiatan per item di wilayah Kabupaten Tanjabtim untuk tahun 2020 dan meminta kepada Bappeda untuk transparan dalam menyampaikan penjelasan program-program kegiatan yang menggunakan anggaran CSR tahun 2021. (Adv/Edi H Sembiring)