Penyanyi dangdut bernama Cita Rahayu alias Cita Citata hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/3/2021). Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.33 WIB.
Pelantun ‘Goyang Dumang’ itu enggan memberikan komentar terkait kedatangannya ke lembaga antirasuah. Dia yang mengenakan baju dan masker berwarna hitam itu langsung memasuki gedung KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Cita Rahayu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS).
“Iya Cita Rahayu alias Cita Citata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” ujar Ali dikonfirmasi.
Nama Cita Citata sempat menjadi sorotan publik usai mencuat dalam sidang perkara dugaan suap bansos yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) mengakui adanya pembayaran artis senilai Rp 150 juta kepada Cita Citata saat di Labuan Bajo.
KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebagai tersangka penerima suap di antaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.
KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.
Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.
Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sri/Dem)