Surabaya, Demokratis
Peristiwa penggeledahan seorang Kolonel TNI AD di sebuah hotel Kota Malang pada Kamis (25/3/2021) lalu, mengakibatkan karir empat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Malang Kota terancam putus di tengah jalan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, melakukan penahanan.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa aksi pengerebekan terhadap Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di salah satu kamar Hotel Regent Park Kota Malang ada kesalahan SOP (standar operasional prosedur) anggotanya.
“Itu jelas-jelas salah prosedur SOP yang dilakukan oleh anggota dari Satreskoba Polresta Malang, karena itu mereka ditahan unit Propam hari ini. Dan kami juga sudah mengajukan permohonan maaf dan diterima Kolonel Wayan dan Korps Perhubungan TNI AD,” katanya kepada wartawan, Jumat petang (26/3/2021).
“Dari keterangan yang dihimpun, ada empat personel yang melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian. Tapi pada prinsipnya, kami jajaran TNI/Polri yang ada di Jawa Timur tetap solid dan terus menjaga kondusifitas,” tegasnya.
Ditanya apakah Kasat Narkoba Polresta Malang Kota juga diberikan sanksi yang sama seperti empat anggotanya, Gatot masih belum bisa memastikan. “Untuk itu masih nunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula saat Kolonel CHB I Wayan Sudarsana yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya. Setelah pintu dibuka, empat orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.
Ia telah menyampaikan, kalau ia adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas. Namun empat orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap berkeras melakukan penggeledahan terkait informasi penggunaan narkoba.
Wayan lalu meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut, untuk menunjukkan surat perintah. Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang.
Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba itu menggeledah seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel. Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang, tidak menemukan barang bukti narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, Wayan menyampaikan protes kalau memang dirinya bersalah, kenapa Satresnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan anggota Polisi Militer (PM) sesuai Undang-undang TNI. Namun perkataan itu tidak dihiraukan sama sekali.
Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba tersebut meninggalkan hotel. Merasa menjadi korban salah sasaran, Wayan menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika.
Tak berselang lama, Kolonel Chb Anom Kartika memerintahkan anak buahnya menjemput Kolonel Wayan dari hotel menuju Hubdam V/Brawijaya. Diketahui, Wayan menjabat Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad TNI AD yang datang ke Kota Malang, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Tahun 2021. (Red/Dem)