Jeneponto, Demokratis
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan pemusnahan arsip yang disaksikan dan diawali oleh Kepala Dinas Syarifuddin SSos MSi, Jumat (26/3/2021).
Pemusnahan arsip ini dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 Pasal 47 tentang Penyusutan Arsip serta Pasal 49 poin b, yang meliputi pemusnahan arsip yang telah habis ratensi dan yang tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari penyusutan arsip yang pada hakekatnya memusnahkan dokumen dan barang bukti yang harus dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan dan prosedur atau peraturan yang telah ditetapkan dan telah masuk dalam jadwal retensi arsip.
“Pemusnahan arsip yang dilaksanakan ini telah melewati tahapan pembentukan panitia, penilaian arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip, persetujuan serta penetapan arsip yang akan dimusnahkan, dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan setelah pelaksanaan pemusnahan dilakukan,” ungkapnya.
Dijelaskannya pula bahwa ntuk pemusnahan arsip dapat dilakukan antara lain dengan cara dibakar atau dicacah. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip umum yang telah memiliki retensi di bawah 10 tahun yakni sebanyak 86 berkas/dokumen arsip.
“Kedepannya diharapkan dukungan dari perangkat daerah maupun lembaga lainnya dalam pelaksanaan pengelolaan kearsipan, sehingga arsip yang ada dapat dipelihara dan diperlakukan sesuai aturan perundang-undangan,” tutup Syarifuddin. (Syamrifuddin Awing)