Kamis, Desember 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

LPLHI-KLHI Kritisi Pelanggar Lingkungan Hidup di Jawa Barat Tidak Pernah Diseret ke Meja Hijau

Kota Tasikmalaya, Demokratis

Pelaku kasus pelanggaran lingkungan hidup di wilayah Provinsi Jawa Barat sampai saat ini belum pernah satu orang pun yang diseret ke meja hijau. Baru tahap mediasi saja sudah langsung terjadi kongkalikong sehingga pelanggaran lingkungan hidup terus saja terjadi karena tidak pernah menimbulkan efek jera.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup-Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI), Mughni Anwari, dalam acara Sosialisasi Internal Penguatan Pengurus Provinsi Jawa Barat di Hotel Harmony Kota Tasikmalaya, Kamis (1/4/2021).

Mughni mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya agar para pengurus lebih serius dan terus fokus memantau serta mengontrol kualitas lingkungan hidup yang ada khususnya di Jawa Barat terkait dengan isu-isu yang mengakibatkan banjir maupun bencana alam lainnya.

“Kami juga mengkritisi masalah beberapa pelanggaran lingkungan terkait dengan kebijakan Pemerintah Daerah. Setiap perwakilan daerah diwajibkan memberikan input-input positif pada Pemda, sehingga pelaku-pelaku usaha dapat sadar dan memenuhi aturan sesuai regulasi yang ada,” ucapnya pada awak media.

Menyikapi Galian C yang ada di Kota Tasikmalaya, menurutnya ada beberapa kebijakan yang tumpang tindih dan harus segera dikaji karena sangat tidak menguntungkan pemerintah maupun masyarakat di daerah ini. Selain itu, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perizinan juga sangat bertolak belakang dengan Perda yang ada di Kota Tasikmalaya.

“Sangat miris Provinsi Jawa Barat yang potensi sumber daya alamnya subur sudah hancur dan rusak, namun para pemerhati dan aktivis hanya diam saja,” terangnya.

Menurut Mughni, ada sejumlah beberapa kelemahan terkait penegakan hukum masalah lingkungan hidup yang dilakukan PPNS maupun penyidik Polri. Sehingga hasil rapat ini akan diserahkan kepada Kapolda Jawa Barat untuk menghadirkan para penyidik dari polisi-polisi lingkungan hidup yang memiliki uji kompetensi, sertifikasi lingkungan hidup di setiap Polres kota/kabupaten mengingat sumber daya alam dan ekosistem di sini sudah rusak.

“Dari LPLHI Jawa Barat juga akan menyurati MA dan meminta sesuai dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013 terkait hakim lingkungan hidup yang wajib ada di setiap kota/kabupaten. Sebab seluruh Jawa Barat tidak ada hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup yang mengetok palu pelanggaran lingkungan hidup,” urainya.

“Direncanakan pada bulan Agustus mendatang LPLHI-KLHI akan mengadakan pertemuan seluruh provinsi di Pantai Pangandaran Jawa Barat dengan menghadirkan beberapa pengurus untuk mengikuti kegiatan dan akan mengundang MA, Kementerian Lingkungan Hidup serta Polda untuk membahas penegakan hukum,” imbuh Mughni. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles